Mahfud Sebut 300 Laporan Transaksi Janggal di Kemenkeu Belum Semua Diselesaikan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Apr 2023 14:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap 300 Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan baru sebagian yang ditindaklanjuti.

"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Meski begitu, Mahfud juga mengatakan Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat. Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia memastikan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, 300 LPA dan LPH itu merupakan surat yang berkaitan dengan transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk menindaklanjuti transaksi janggal itu, Mahfud dan timnya juga memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas).

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," tutur Mahfud.

Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.

Komite TPPU juga akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai.

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," imbuh Mahfud.




(ada/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork