Cari Kerja Lewat Agen Boleh-boleh Saja, Asalkan...

Cari Kerja Lewat Agen Boleh-boleh Saja, Asalkan...

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 10 Apr 2023 16:06 WIB
Man writing resume and CV in home office with laptop. Applicant searching for new work and typing curriculum vitae for application. Job seeking, hunt and unemployment. Mock up text in computer screen.
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Saat ini, mencari pekerjaan melalui agensi atau outsourcing bisa dilakukan. Terlebih kondisi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyebabkan sulitnya mendapat pekerjaan.

Menurut Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati, pelamar kerja biasanya melakukan dua cara dalam melamar pekerjaan. Pertama, melamar kerja sendiri dan kedua melamar kerja melalui agensi.

"Dua hal itu yang biasanya dilakukan pelamar kerja," katanya kepada detikcom, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meminimalisir masyarakat melamar pekerjaan ke agensi ilegal, Devie memberikan beberapa tips. Pertama, perhatikan track record agensi.

"Artinya agent-agent yang sudah besar, sudah lama, bahkan lebih dari 15-20 tahun itu bisa kita jadikan prioritas," paparnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, rajin-rajin cek di website resmi pemerintah. Ketiga, cek agensi-agensi yang ada di perusahaan.

"Kalau Anda mengincar perusahaan A nggak ada salahnya cek website perusahaan tersebut atau mengontak langsung HRD di sana dengan email atau telepon untuk mengecek apakah benar ada agent dengan nama xyz. Kalau tidak (ada agensi tersebut) ya jangan diterusin," jelasnya.

Apabila kita tidak berhati-hati, terdapat beberapa akibat yang kemungkinan bisa terjadi. Salah satunya menjadi korban perdagangan manusia dengan kedok calo atau agent.

"Tidak sedikit 'calo-calo' yang tidak profesional melakukan perdagangan orang. Dia mengaku bisa memperkerjakan orang, orang sudah daftar, nggak taunya dia diperdagangkan. Ini kasusnya sudah banyak," ungkapnya.

Maka dari itu, ia menuturkan bahwa di zaman sekarang para pelamar kerja dan pemberi kerja harus lebih pintar memilih agensi untuk mendapatkan tenaga kerja maupun pekerjaan.

Sementara itu, Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan mengatakan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan jasa agensi atau outsourcing untuk mendapatkan tenaga kerja, pastikan lembaga tersebut lembaga resmi atau sudah diakui pemerintah. Hal ini dilakukan supaya agensi tersebut bisa dipantau apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai aturan.

"Nah, yang nggak resmi itu yang nggak bagus. Misal calo daerah situ atau pabrik, ada warga yang mengatur siapa yang boleh masuk atau nggak, ini hal yang kadang jadi PR untuk Dinas Ketenagakerjaan karena Dinas Ketenagakerjaan baru bisa memeriksa kalau ada laporan," paparnya kepada detikcom.

(eds/eds)

Hide Ads