Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga hari ini sudah menerima 657 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, aduan tersebut berasal dari 488 perusahaan.
Rinciannya, 355 aduan terkait dengan THR yang tidak dibayar, 262 aduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 40 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Informasi sementara per 11.21 WIB jumlah aduan 657 aduan dari 488 perusahaan. Rinciannya THR tidak dibayar 355, THR tidak sesuai ketentuan 262, dan THR terlambat dibayar 40," katanya kepada detikcom, Jumat (14/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anwar menyebut jumlah ini masih dipastikan oleh Kemnaker. Sebab batas akhir pembayaran THR adalah tanggal 15 April 2023.
"Jumlah ini masih harus kita pastikan sampai batas akhir pembayaran THR kira-kira tanggal 15 April, sehingga tanggal 16 April bisa diketahui berapa yang sesuai regulasi," ujarnya.
Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 aduan. "Sebagai informasi, saat ini sudah ada 17 aduan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 aduan," terang Anwar.
Adapun pelaporan soal THR bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
Simak juga Video: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Berujung Dihadiahi Uang Kertas