Daftar Negara Kerja Sama AEoI, Cara DJP Kejar Crazy Rich RI Beli Rumah di Singapura

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 12:17 WIB
Ilustrasi Singapura/Foto: Rafika Aulia/d'Traveler
Jakarta -

Pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) belakangan disebut-sebut. Skema itu akan dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri identitas keluarga asal Indonesia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan elite Singapura seharga US$ 155 juta atau Rp 2,27 triliun (kurs Rp 14.700).

Skema AEoI untuk menelusuri identitas crazy rich tersebut pertama kali dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dia meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajibannya di Indonesia ditunaikan dengan baik.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya saat mengomentari berita keluarga asal Indonesia beli rumah di Singapura, dikutip dari akun Twitter @prastow, Kamis (27/4/2023).

DJP baru saja memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) di tahun ini. Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023.

"Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI," bunyi pengumuman yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Jika dibandingkan dengan 2022, terjadi pengurangan jumlah yurisdiksi partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Internasional sehingga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya ada 113 negara dalam daftar yurisdiksi partisipan dari sebelumnya 110 negara. Negara yang tidak lagi masuk daftar yakni Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Di sisi lain ada penambahan 1 negara yakni Thailand.

Pengurangan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan dari 95 negara menjadi 81 negara. Yurisdiksi tujuan pelaporan adalah tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Singapura tetap ada dalam daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan sehingga pemerintah bisa menelusuri identitas crazy rich yang baru membeli rumah mewah di negara tersebut. Berikut daftar terbarunya:

Daftar Negara Kerja Sama AEoI Foto: Daftar Negara Kerja Sama AEoI

Daftar Negara Kerja Sama AEoI Foto: Daftar Negara Kerja Sama AEoI


Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork