Komitmen Indonesia melaksanakan transisi energi dari fosil ke sektor energi bersih perlu diimbangi dengan pelaksanaan transisi pekerja. Tanpa transisi pekerja yang selaras, transisi energi hanya akan mengantarkan Indonesia pada krisis pengangguran dan krisis energi itu sendiri.
Terkait upaya transisi energi, saat ini Indonesia sudah mendapat komitmen pendanaan, baik melalui hibah maupun pinjaman, salah satunya lewat Just Energy Transition Partnership (JETP) dan nota kesepahaman (MoU) Energy Transition Mechanism (ETM) yang didukung oleh Asian Development Bank (ADB).
Bantuan ini meliputi upaya pengembangan energi terbarukan dan persiapan para pekerja di sektor ketenagalistrikan menghadapi pensiun dini PLTU batu bara.
Menurut data Statistik Pemuda Indonesia 2019 dari BPS, mayoritas populasi usia produktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70% sejalan dengan fenomena bonus demografi. Itu artinya dibutuhkan banyak penambahan lapangan pekerjaan demi mencegah bertambahnya angka pengangguran dan penduduk miskin baru.
Hal ini krusial agar ekonomi Indonesia tidak berjalan di tempat, atau bahkan terjebak pada middle income trap.
Di tengah ingar-bingar wacana transisi energi, tersirat persoalan yang kerap luput dari perbincangan, yakni perkara transisi dari pekerja. Nasib jutaan buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri fosil masih berada dalam titik gamang terkait masa depan mereka.
Berdasarkan survei International Energy Agency (IEA) pada 2019, ada sekitar 21,6 juta buruh yang bergantung pada sektor energi fosil di seluruh dunia, yang meliputi sektor rantai pasok minyak bumi sebesar 8 juta, batubara 6,3 juta, gas bumi 3,9 juta, serta pembangkit listrik fosil 3,4 juta.
Per Agustus 2022 berdasarkan data Sakernas tercatat sebanyak 135,29 juta penduduk Indonesia yang bekerja. Sebagian besar di antaranya terancam menjadi wasted skill di era transisi energi dan butuh secepatnya program reskilling.
Misalnya dalam proses rantai pasok pengolahan smelter dalam industri baterai dan kendaraan listrik karena ketidaksiapan semi-skilled dan high-skilled labor maka diisi oleh pos tenaga kerja asing (TKA). Hal yang sama bisa terjadi dalam konteks pensiun dini PLTU batubara, bagaimana nasib para pekerja di sektor ketenagalistrikan?
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Seputar Kolaborasi Riset Transisi Energi Indonesia-Australia"
(ang/ang)