Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Ada yang Turun Nih!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2023 06:52 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Casanowe
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang itu bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan dan penurunan tarif.

"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan," kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).

Berikut mekanisme baru pengenaan pajak atas emas:

1. Emas Perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

"Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual," ujar Dwi.

Menurutnya, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, dia mengatakan Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat
Keterangan Bebas (SKB).

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Harga Emas Naik, Warga di Parepare Ramai-ramai Jual Emas







(aid/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork