Anggaran Seret, KKP Putar Otak Tangani Penangkapan Ikan Terukur

Anggaran Seret, KKP Putar Otak Tangani Penangkapan Ikan Terukur

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2023 17:07 WIB
Kapal nelayan berangkat melaut terlihat dari  Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada awal tahun 2022 di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diharapkan bisa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan ekosistem laut secara bersamaan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA

Target KKP

Direktur Kepelabuhanan Perikanan KKP, Tri Aris Wibowo mengatakan, target pemerintah dari adanya PIT adalah tata kelola perikanan menjadi lebih baik lagi, tidak hanya menangkap ikan sebanyak-banyaknya.

"Target-target pemerintah dari PIT kan sebenarnya soal tata kelola ya, tata kelola terhadap penangkapan, tata kelola pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia, ini yang intinya adalah kita berbasis pada ekologi sebagai panglima jadi tidak serta merta sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Menurutnya, apabila hanya menangkap ikan sebanyak-banyaknya tanpa melihat mutu ikan yang ditangkap justru akan merugi. Sebab, harga jual yang didapatkan rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nangkap sebanyak-banyaknya, kemudian nilainya atau mutunya rendah ya kan rugi karena ditarik PNBPnya (penerimaan negara bukan pajak) pascaproduksi, kalau mutunya rendah harganya rendah kan rugi juga," paparnya.

Maka dari itu, ia berharap dengan adanya PIT maka pelaku usaha dapat menangkap ikan dengan mutu yang lebih baik tanpa harus dengan jumlah yang banyak. Di sisi lain, PIT juga dinilai dapat menjaga keberlangsungan pelaku usaha dan sumber daya ikan (SDI).

ADVERTISEMENT

"Jadi diharapkan nanti para pelaku usaha nangkep yang selektif, mutunya tinggi-tinggi sehingga juga bisa mendapat keuntungan dari situ. Di sisi lain juga memang sisi keberlangsungan pengusaha dan SDI masih tetap terjaga," pungkasnya.


(eds/eds)

Hide Ads