Hingga saat ini masih banyak kasus pelecehan seksual terjadi kepada buruh di tempat kerja, termasuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan seperti yang tengah ramai diperbincangkan saat ini. Padahal di Indonesia sendiri sudah banyak aturan atau perundang-undangan yang mengatur soal perlindungan pekerja perempuan.
Menurut Ketua Serikat Buruh Said Iqbal pelecehan seksual di tempat kerja masih marak terjadi karena oknum atau pelaku pelecehan seksual kebanyakan adalah individu, bukan kelompok ataupun perusahaan. Untuk itu sangat sulit bagi pemerintah maupun perusahaan untuk melakukan pemantauan.
"Dari Menteri Tenaga Kerja sudah banyak itu (aturan) yang meminta perusahaan dan mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan pada pekerja perempuan," kata Said kepada detikcom, Minggu (7/5/2023).
"Karena dia oknum ini susahnya pribadi. Nah karena dia pribadi, kemudian yang kita persoalkan kenapa meluas. Berati kan perusahaan tidak ketat dalam menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya lagi.
Oleh sebab itu, menurut Said salah satu cara menghindari pelecehan seksual di tempat kerja adalah dengan memberdayakan serikat buruh. Hal ini dimaksudkan agar serikat buruh dapat menekan perusahaan supaya memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
"Oleh karena itu kami akan terus memberdayakan serikat buruhnya untuk menekan perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja. Jadi kuncinya di serikat buruh," jelas dia.
Kendati demikian, yang menjadi masalah bila pekerja yang mengalami pelecehan seksual tersebut tidak tergabung dengan serikat buruh manapun. Sebab hal ini dapat membuat yang bersangkutan tidak memiliki 'kekuatan' atau dukungan dari pihak lain dalam menyelesaikan kasusnya.
"Yang menjadi masalah yang tidak berserikat. Nah disinilah partai buruh akan melakukan advokasi kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat itu untuk membentuk serikat guna melindungi pekerja perempuan agar tidak terjadi staycation. Intinya di situ," ungkapnya.
Di luar itu untuk meminimalisir kejadian serupa terulang lagi, Said juga menyampaikan bahwa para korban yang mengalami kasus pelecehan seksual di tempat kerja perlu untuk melapor kepada pihak berwajib ataupun serikat kerja tempat yang bersangkutan bergabung.
"Kalau melapor takut, pakai nama samaran saja. Pakai nama samaran, kan WA-nya partai buruh udah tahu, WA-nya FSPNI (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia) mereka sudah tahu itu, tinggal kirim ke WA-nya FSPNI atau posko orange partai buruh," tegas dia.
(dna/dna)