Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Biaya itu berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (11/5/2023).
Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.
Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.
Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, uang perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp 210 ribu per hari.
Itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp 200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp 150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.
Ada aturan uang lembur dan uang makan di halaman berikutnya.
Simak juga Video: ASN Dilarang Terima Parsel & Mudik Pakai Mobil Dinas!
(aid/ara)