Kemendag Wajib Bayar Rp 800 M ke Pengusaha Minyak Goreng

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 14 Mei 2023 07:04 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum terkait pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel. Dalam putusan itu Kementerian Perdagangan wajib menyelesaikan pembayaran tersebut kepada pengusaha minyak goreng.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui di kantornya Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5). Untuk diketahui, utang tersebut berkaitan dengan selisih harga pada program satu harga minyak goreng pada 2022.

"LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya (pendapat hukum Kejagung) pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan. Tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5)," katanya, ditulis, Sabtu (13/5/2023).

Nominal pembayaran yang harus diselesaikan Kemendag ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 800 miliar. Angka ini berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga dari program yang telah berjalan pada Januari 2022 lalu itu.

Nantinya pembayaran bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork