Kemenkeu Bongkar Alasan Pengadaan Mobil Listrik Pejabat Hampir Rp 1 M/Unit

Kemenkeu Bongkar Alasan Pengadaan Mobil Listrik Pejabat Hampir Rp 1 M/Unit

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Mei 2023 13:24 WIB
Hyundai Ioniq 5
Ilustrasi/Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan alasan menetapkan standar biaya pengadaan setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai Rp 966.804.000. Itu sebagai batas tertinggi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Itu adalah harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui baik pada saat perencanaan maupun pelaksanaan," kata Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Amnu Fuady di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di situ ditetapkan maksimal anggaran Rp 966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk biaya pengadaan motor listrik Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit. Nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Amnu menyebut dasar harga itu ditambah 10% dari harga pengadaan kendaraan konvensional. Hal itu dikarenakan harga kendaraan listrik di pasaran memang masih mahal.

ADVERTISEMENT

"Dasarnya harga konvensional ditambah 10% karena memang kita belum punya harga pasar yang ini, pemainnya (kendaraan listrik) kan masih sedikit, hanya saja kami kasih patokan ini lho harga tertingginya, jangan dilampaui. Ini speknya yang ngatur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kami hanya satuan biayanya," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait. Menurutnya, anggaran pengadaan kendaraan listrik yang tinggi memang sesuai dengan harga di pasar.

"Sebenarnya bukan karena kita ingin menambah, tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik ya rata-rata memang di atas kendaraan konvensional. Jadi standar satuan biaya itu kan harus berdasarkan kondisi riil di masing-masing dunia nyata, jadi ya percuma juga kita bikin standar biayanya X tapi barangnya nggak ada," kata Lisbon.

Tak Semua Pejabat Bisa Langsung Beli Mobil Listrik

Ada syarat ketentuan untuk pejabat berwenang memiliki kendaraan listrik. Pertama, kendaraan konvensional yang dimiliki saat ini memang sudah dipastikan layak diganti.

"Jadi nggak kemudian mentang-mentang di standar biayanya ada, kemudian semuanya ngadain, tidak bisa. Pertama harus merujuk kepada BMN (barang milik negara), jadi masing-masing kementerian punya inventaris. Kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya berat atau ringan, kalau dihapuskan baru boleh mengadakan," jelasnya.

Syarat lain yaitu harus ada alokasi anggarannya untuk membeli kendaraan listrik. Jika tidak ada, maka suatu kementerian/lembaga juga tidak bisa asal membelinya.

"Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau nggak ada, ya nggak bisa. Meskipun di sini ada banyak (standar biaya pengadaan barang atau jasa), kalau nggak ada duitnya juga nggak bisa," tegasnya.

Lihat juga Video: Jokowi: ASEAN Sepakat Untuk Bangun Ekosistem Mobil Listrik

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads