Soal Patokan Harga Kendaraan Listrik-Perdinas PNS, Kemenkeu: Sudah Realistis

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Mei 2023 14:39 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata/Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 59 jenis satuan biaya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Aturan itu sebagai patokan harga bagi instansi jika ingin belanja.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalamnya diatur satuan biaya perjalanan dinas, satuan biaya pemeliharaan sarana kantor, satuan biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja, hingga satuan biaya pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

"Jadi standar biaya yang ada ini justru untuk memberikan pedoman bagi K/L agar tidak berlebihan dalam belanja," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Isa menjelaskan standar biaya itu dibangun dengan suatu riset, di mana pihaknya mengumpulkan dan mengecek harga-harga di lapangan. Harga-harga yang sudah ditetapkan dinilai lazim untuk dipakai dan digunakan.

"Jadi artinya pada waktu kita sampai pada list harga-harga yang menjadi pedoman untuk belanja, itu didahului satu rangkaian kegiatan meneliti dan tidak dilakukan oleh tim kami sendiri. Kami mendengar dari K/L minta masukan dari mereka," jelasnya.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan patokan satuan biaya yang ditetapkan sudah berdasarkan harga yang realistis. Semua K/L diharapkan bisa melakukan kegiatan sesuai standar biaya, bahkan kalau bisa lebih rendah lagi.

"Itu sebenarnya yang tertinggi sudah dengan harga yang realistis. Prosesnya sudah kita lalui, penilaian costing by activity itu sudah kita lakukan. Kalau orang accounting itu ada cost accounting-nya, harga pokok penjualan itu sudah kita terapkan," ucap Lisbon dalam kesempatan yang sama.

Patokan satuan harga yang ditetapkan juga dinilai sudah ideal. Pasalnya sebelum penetapan itu dilakukan serangkaian proses panjang seperti survei, memperhitungkan inflasi hingga kemahalan.

"Jadi itu harga yang sudah paling ideal, makanya kenapa tidak diturunkan. Kami pernah mencoba dulu itu uang harian paket meeting pernah tinggi, kita turunkan, tapi sebenarnya itu sudah paling rendah," ujar Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Amnu Fuady.

Selain itu, dalam pelaksanaannya Kemenkeu juga membatasi pengadaan satuan biaya dengan syarat-syarat tertentu. Hal itu untuk memastikan belanja suatu K/L benar-benar berkualitas.

"Jadi betul-betul karena kebutuhan untuk melaksanakan tugas supaya kualitas spending-nya menjadi lebih baik. Intinya itu untuk memperbaiki kualitas belanja kita supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat," ucap Amnu.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork