Pengadilan Pajak Punya 'Rumah Baru', Begini Respons Sri Mulyani

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 27 Mei 2023 08:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (duduk).Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.

"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5).

"Kan baru keluar jadi kita pelajari dulu yah aturannya segala," kata Sri Mulyani di Kantor BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Saat ditanya apa dampaknya dan bagaimana nasib Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu usai digeser ke MA, kembali Sri Mulyani mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kalau keputusannya (Pengadilan Pajak digeser ke MA) nanti kita pelajari aja seperti apa dampaknya," ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pihaknya juga mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia," kata Dwi dalam keterangannya.

Kemenkeu hormati putusan MK di halaman berikutnya. Langsung klik.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork