Revisi kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah kabarnya bakal segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2023 mendatang.
Informasi itu ditegaskan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Priadi saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu.
"Insya Allah, Juni ini sudah ditandatangani Pak Presiden Jokowi," tutur Hendrar dalam kesempatan tersebut.
Revisi Perpres tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 agar LKPP melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem PBJ Pemerintah serta mendorong perluasan ruang lingkup Perpres PBJ Pemerintah untuk institusi lainnya yang menggunakan APBN/APBD/ APBD Desa.
Selain itu, revisi aturan ini juga dimaksudkan untuk melakukan afirmasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dengan optimalisasi belanja produk dalam negeri.
Tak berhenti sampai di situ, revisi ini dilakukan dengan harapan bisa memperkuat penggunaan e-katalog untuk mendorong pencatatan transaksi pengadaan dan penerapan kebijakan penggunaan PDN dan Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Berikutnya adalah percepatan proses dalam PBJ Pemerintah, dan terakhir akomodasi inovasi PBJ Pemerintah," sambung Hendrar.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/zlf)