Apabila para pencari kerja mendapat tawaran bekerja di luar negeri tetapi masih belum yakin, jangan ragu untuk bertanya ke pihak berwenang.
"Ada baiknya juga bisa menghubungi misalnya contact center Kementerian Luar Negeri untuk bertanya 'ini sebenarnya bener nggak? (tawaran kerja di luar negeri)' Karena saya rasa mereka juga bisa membantu ya untuk melakukan pengecekan," tutur Pengamat dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Senin (29/5/2023).
Namun, jika para pencari kerja sudah berada di negara tujuan bekerja dan merasa ada indikasi 'penipuan' atau terdapat penyimpangan dari apa yang dijanjikan oleh perusahaan yang menawarkan pekerjaan, kalian bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Kedutaan Indonesia di negara terkait. Tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai dan valid.
"Secepat mungkin sebisa mungkin langsung kembali (ke Indonesia) atau mendapatkan bantuan, carilah konsulat atau kantor Kedutaan Indonesia terdekat," ujarnya.
Jika dirasa memang ada unsur penipuan, para pencari kerja tersebut juga bisa memviralkan kejadian tersebut. Selain itu, para pekerja tersebut juga bisa melaporkan melalui Kementerian Luar Negeri.
"Laporkan kemudian jangan didiamkan, buat agar semua orang jangan sampai tertipu. Misalnya mau diviralkan secara positif ya boleh aja tapi sekali lagi gunakan cara yang benar, gunakan prosedur yang benar, artinya tetap dengan jalur ranah hukum. Misalnya di luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri, bahkan juga Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa diikutsertakan walaupun memang harus melalui Kementerian Luar Negeri," paparnya.
Senada, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengatakan, para pencari kerja dapat melaporkan perusahaan apabila terdapat penyimpangan. Sebab, perusahaan pengirim dapat dituntut.
"Kalau terjadi penyimpangan, perusahaan pengirim dapat dituntut. (Laporkan) kepada Kedutaan Indonesia setempat, BNP2TK Migran (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), dan perusahaan pengirim," tuturnya kepada detikcom.
Sebelumnya diberitakan, Beberapa waktu lalu 26 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu bermula ketika para korban ditawarkan bekerja di Thailand. Akan tetapi, para korban berujung dibawa ke Myanmar secara non-prosedural melalui daerah perbatasan Mae Sot di Thailand oleh pelaku kejahatan.
Para korban tersebut diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di Thailand. Adapun tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial oleh pelaku kejahatan.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu dikutip dari detikNews, Senin (29/5/2023).
Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji Rp 12-15 juta dan akan mendapat komisi apabila mencapai target.
(ara/ara)