Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sudah semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Sebab sekarang ini pemilik kendaraan bermotor sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store, yakni ialah Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai proses pembayaran pajak. Peluncuran aplikasi SIGNAL kini sudah dilakukan di enam provinsi lewat program Signal Weekenders.
Meski demikian, masih ada beberapa kendala yang dialami masyarakat terkait aplikasi tersebut, contohnya di wilayah Jawa Timur. Salah satu yang mengalami, yaitu Sugeng warga Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Dia mengatakan aplikasi Signal yang sudah di download di Playstore tersebut tidak bisa mulus digunakan, pada saat membuka aplikasi dan melakukan registrasi pendaftaran pengesahan STNK selalu gagal.
"Saya kira kalau kegagalan ini kemungkinan karena jaringan yang lemot atau terputus saat melakukan registrasi, namun di kondisi yang jaringan kuatpun , Aplikasi Signal yang mengusung tema "bisa mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini" malah sebaliknya," kata Sugeng, Selasa (6/6/2023).
Menurut Sugeng, rekan satu kantornya juga banyak yang mengalami permasalahan seperti itu. Dia pun berharap pihak terkait bisa segera memperbaiki kualitas aplikasi sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat.
Seperti diketahui Signal merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).
(fdl/fdl)