Perum DAMRI dan Perum PPD resmi melakukan penggabungan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
Wacana penggabungan dua perusahaan transportasi pelat merah ini muncul sejak akhir 2022. Kini wacana itu terwujud setelah PP 30 Tahun 2023 diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023.
Dalam beleid itu disebutkan Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan segala kekayaannya yang ada dialihkan ke Perum DAMRI.
"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," bunyi pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Kamis (8/6/2023).
Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 3 beleid tersebut.
Selanjutnya terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan dua perusahaan, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat juga Video: Telkomsel Bakal Merger dengan IndiHome
(hal/fdl)