Selain pencemaran, Trenggono juga fokus menindak kegiatan-kegiatan reklamasi tak berizin yang terjadi di Kota Batam. Pihaknya sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan hari ini di kawasan Teluk Tering.
Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.
"Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
"Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik," pungkasnya.
(hns/hns)