RS Haji Jakarta Bakal Lunasi Utang Gaji dan Pensiun, Kapan?

RS Haji Jakarta Bakal Lunasi Utang Gaji dan Pensiun, Kapan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 15:58 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (9/6) di kantor Kementerian Agama.
Pekerja RS Haji Geruduk Kemenag, Protes Gaji Dipotong-Pensiun Tak Dibayar/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pengelola baru RS Haji Jakarta berjanji akan melunasi utang gaji kepada karyawan, jika proses likuidasi dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Asep Saepudin Jahar menjelaskan saat ini masih proses likuidasi dan pengalihan dari pengelola sebelumnya. Setelah proses likuidasi selesai, baru masuk ke audit oleh BPKP.

"Semua akan didapat akan dibayarkan setelah proses audit ketika likuidasi kemudian melaporkan aset, melaporkan utang ke RUPS, setelah itu hasilnya audit BPKP atau akuntan, hasil itulah akan direkam dan dibayarkan. Jadi nanti setelah diserahkan ke pihak UIN untuk melihat seperti apa utang-utang itu, salah satunya ke vendor, ke karyawan semuanya," kata Asep kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengungkap, memang kondisi RS Haji Jakarta tidak baik-baik saja, bahkan dari sebelum akan dialihkan ke UIN Syarif Hidayatullah. Kondisi minusnya keuangan rumah sakit karena kelalaian pengelola sebelumnya yang mengandalkan utang.

Sementara berkaitan dengan gaji dipotong 50%, Asep menegaskan baru dilakukan di bulan ini saja.

ADVERTISEMENT

"50% gaji itu, bukan dibayar 50%, tetapi baru sekarang 50%, baru kemarin aja bulan kemarin, karena kemampuan pada keuangannya, karena memang cash flow tidak memadai. Karena selama dengan manajemen yang lama selalu mengandalkan utang. Itu kan nggak boleh," terangnya.

Ia juga mengatakan, kapasitas pegawai di RS Haji Jakarta juga terlalu banyak, sehingga beban untuk pegawai 85% sampai 90%. "Dulunya mismanajemen, pegawai segala rupa masuk beban pegawai 90% sehingga tidak sehat," tambahnya.

Adapun utang rumah sakit yang saat ini belum diaudit diperkirakan sebesar Rp 80 miliar. Pihaknya pun masih berhati-hati dalam mengecek ini, sehingga masih menunggu hasil audit BPKP.

"Tentu di dalam konteks saat ini memang tidak bisa membayar istilahnya pesangon, THR, memang dalam kemampuannya seperti itu. Bisa dipahami kalau perusahaan dalam konteks tidak mampu atau minus seperti Garuda terjadi, perusahaan kan punya suatu kebijakan dengan karyawan untuk memangkas paling tidak, jam kerja, pesangin, gaji, dan sebagainya," jelasnya.

Serikat pekerja sudah tahu kondisi perusahaan. Cek halaman berikutnya.

Asep juga mengatakan sudah memberitahu Serikat Pekerja mengenai kondisi perusahaan. Menurutnya, dalam diskusi dengan Serikat Pekerja mereka sudah menyetujui kesepakatan keduanya.

"Jadi nggak tahu kenapa mereka masih demo," tuturnya.

Saat ini menurut Asep, sebenarnya RS Haji Jakarta ini belum resmi dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah. Awal mulanya, rumah sakit dikelola oleh PT RS Haji Jakarta dan kemudian dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012.

Saat itu kondisi rumah sakit juga sudah tidak baik-baik saja. Karena Kemenag sebagai Kementerian tidak boleh mengelola rumah sakit, maka dialikan atau dilikuidasi ke UIN Syarif Hidayatullah sebagai universitas yang memiliki program studi kedokteran.

"Telimpahnya ke UIN pada 2020 ini sampai sekarang belum sah loh ya. Kita punya timeline bulan Agustus RUPS, kemudian informasi ke media jika tela terlikuidasi, kami lakukan audit, kalau diaudit kan sudah milik UIN, dengan begitu UIN bisa menganggarkan pembayaran utang," terangnya.

Keterangan itu menjawab aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) di kantor Kementerian Agama hari ini. Para pekerja pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan mengungkap selama ini gaji para pekerja hanya diberikan 50% dari gaji pokok. Kemudian pembagian THK juga dipotong, bahkan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri.

Indi Irawan juga membenarkan bahwa total utang Kementerian Agama kepada pekerja dan pensiunan RS Haji Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah.

"Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak. Nasib yang lebih parah dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh Kementerian Agama selaku pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta," terangnya dalam keterangan tertulis.


Hide Ads