Upah Ojol Pengirim Makanan di New York Bakal Naik Jadi Rp 266.000/Jam

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 07:56 WIB
Ilustrasi Layanan UberEats - Foto: Reuters
Jakarta -

Pemerintah Kota New York akan menaikkan upah minimum untuk layanan pengiriman makanan online seperti Uber Eats dan DoorDash.

Walikota New York City Eric Adams mengatakan kenaikan upah minimum ini akan dilakukan setiap tahun mengikuti kenaikan inflasi.

"Tingkat upah minimum baru ini, yang naik hampir US$ 13/jam, akan menjamin para pekerja ini dan keluarga mereka dalam mencari nafkah, serta kondisi ekonomi yang lebih stabil dan menjaga industri makanan di New York agar bisa tetap berkembang," kata Adams, dikutip dari CNN, Senin (12/6/2023).

Dalam informasi yang dirilis pemerintah kota New York, saat ini rata-rata gaji minimum 60.000 ojek online makanan di kota itu US$ 7,09 atau setara Rp 105.180/jam (kurs Rp 14.835). Upah minimum akan dinaikkan menjadi US$ 17,96 per jam atau Rp 266.436 mulai 12 Juli 2023.

Pemerintah kota juga menyebut ada kemungkinan gaji para ojek online makanan itu akan naik hampir US$ 20 per jam atau US$ 19,96 per jam (Rp 296.106). Hal ini bisa terjadi karena gaji akan terus disesuaikan setiap tahun melihat inflasi yang terus meningkat.

Menanggapi kebijakan tersebut perusahaan pengiriman makanan online DoorDash mengatakan masih mempertimbangkan keputusan pemerintah kota. Juru Bicara DoorDash menyebut kenaikan upah minimum itu 'kebijakan ekstrem' dan melampaui upah minimum industri lainnya.

Mereka menilai keputusan pemerintah kota bisa merusak iklim pekerja yang selama ini sudah berjalan. "Mereka mengabaikan konsekuensi yang bisa timbul dari kebijakan yang salah arah ini. Meskipun memang itu tidak bertentangan dengan upah minimum untuk para pekerja layanan pengiriman," jelasnya.




(ada/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork