Bertemu Petinggi Kemendagri, MenPAN-RB Ungkap Ada Tukin Camat Rp 80 Juta

Bertemu Petinggi Kemendagri, MenPAN-RB Ungkap Ada Tukin Camat Rp 80 Juta

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 17:06 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat kerja (raker) bersama sejumlah jajaran eselon 1 Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu materi yang dibahas tunjangan kinerja (tukin) ASN daerah.

Tukin untuk para ASN pemerintah daerah (pemda) ini disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Anas mengatakan, topik ini merupakan salah satu pokok bahasan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, salah satunya lantaran adanya ketimpangan dalam perhitungannya.

"TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada yang camat yang TPP-nya Rp 2 juta tapi ada camat yang TPP-nya Rp 80 juta. Jadi jomplangnya tinggi," katanya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan wali kota-bupati nggak berani nurunin karena dia nggak enak sama DPRD-nya," imbuhnya.

Hal ini berakibat pada banyaknya ASN pusat yang pindah ke daerah demi bisa mendapatkan tunjangan yang besar. Oleh karena itu, diskusi ini perlu dilakukan bersama Kemendagri, dan telah disepakati, indikator RB akan dinaikkan sebagai indikator perolehan TPP.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam rapat kali ini juga dibahas menyangkut sinkronisasi atas pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat hingga pindah instansi. Pasalnya, ternyata dalam implementasinya ada sejumlah proses yang mandek.

"Misalnya soal pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang pindah instansi. Di grafik-grafik yang lain kita cek udah naik, melompat. Ini justru kenapa kok turun? Oh ternyata ada di BKN ini harus in line dengan yang ada di Kemendagri. Masalahnya apa, ini kita kejar supaya selesai," katanya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Berdasarkan data Kementerian PANRB yang dipresentasikan Anas, setelah pemangkasan proses pindah instansi diterapkan, justru birokrasi berjalan lebih lambat. Dari targetnya selesai dalam 2 hari, hanya 33,48% yang sesuai target. Padahal sebelum diberlakukan, tercatat 64,19% birokrasi selesai hanya dalam waktu 2 hari.

Begitu pula dengan proses pensiun. Kementerian PANRB menarget rata-rata yang diperlukan sejak pengusulan hingga keputusan bisa selesai paling lama 1 hari, justru malah melambat setelah pemangkasan ini. Sebelum pemangkasan, 99,24% dari pengajuan bisa selesai dalam waktu satu hari, sementara setelah pemangkasan justru angkanya malah turun ke 61,09% izin.

"Begitu juga dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD) di Kemendagri. Menurut temen-temen sebagian ini masih terkait urusan yang ada di Kemendagri. Sementara kita ingin mengukur kinerjanya. Nah bagaimana sistem ini bisa dikompromikan sehingga kita tidak perlu membuat sistem baru. Tapi mencari celah," ujarnya.

Oleh karena itu, Anas mengatakan, komunikasi intens akan terjalin antara pihaknya bersama dengan Kemendagri. Ke depan akan kembali dilakukan serangkaian pertemuan demi menemukan sinkroniasi, sehingga reformasi birokrasi bisa terimplementasikan secara penuh.

"Sehingga kita ini tidak perlu lagi ada dalam ego kewenangan masing-masing. Kalau kita di ego kewenangan masing-masing, tidak mencari titik tumpu untuk bertemu, ini tentunya korbannya adalah pelayanan," pungkasnya.

Saksikan Juga Livestreaming e-Life: Awas! Polusi Semakin Menjadi


Hide Ads