Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat kerja (raker) bersama sejumlah jajaran eselon 1 Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu materi yang dibahas tunjangan kinerja (tukin) ASN daerah.
Tukin untuk para ASN pemerintah daerah (pemda) ini disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Anas mengatakan, topik ini merupakan salah satu pokok bahasan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, salah satunya lantaran adanya ketimpangan dalam perhitungannya.
"TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada yang camat yang TPP-nya Rp 2 juta tapi ada camat yang TPP-nya Rp 80 juta. Jadi jomplangnya tinggi," katanya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan wali kota-bupati nggak berani nurunin karena dia nggak enak sama DPRD-nya," imbuhnya.
Hal ini berakibat pada banyaknya ASN pusat yang pindah ke daerah demi bisa mendapatkan tunjangan yang besar. Oleh karena itu, diskusi ini perlu dilakukan bersama Kemendagri, dan telah disepakati, indikator RB akan dinaikkan sebagai indikator perolehan TPP.
Selain itu, dalam rapat kali ini juga dibahas menyangkut sinkronisasi atas pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat hingga pindah instansi. Pasalnya, ternyata dalam implementasinya ada sejumlah proses yang mandek.
"Misalnya soal pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang pindah instansi. Di grafik-grafik yang lain kita cek udah naik, melompat. Ini justru kenapa kok turun? Oh ternyata ada di BKN ini harus in line dengan yang ada di Kemendagri. Masalahnya apa, ini kita kejar supaya selesai," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik