PPATK Wanti-wanti Modal Kampanye Tak Boleh dari Sumbangan Asing-BUMN

PPATK Wanti-wanti Modal Kampanye Tak Boleh dari Sumbangan Asing-BUMN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 27 Jun 2023 17:28 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Bogor -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sumber dana yang tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan umum (pemilu). Beberapa yang disorot antara lain dana pihak asing, APBN, hingga BUMN.

Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan menjelaskan, hal ini diatur dalam Pasal 339 pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) peserta pemilu.

"Yang dilarang adalah dana dari pihak asing, kemudian juga berasal dari tindak pidana atau digunakan yang sudah ada keputusan pengadilan untuk menyembunyikan atau pencucian uang. Kemudian dari anggaran APBN, APBD, BUMN atau BUMD," katanya dalam diskusi media di Bogor, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mendapat laporan itu, Syahril menyebut PPATK akan langsung menganalisisnya. Jika terbukti ada ancaman pidana selama tiga tahun.

"Kalau memang ada laporan-laporan seperti itu dilaporkan kemudian dianalisis karena berdasarkan undang-undang juga berdasarkan pasal 227 kalau itu digunakan maka diancam dengan pidana tiga tahun," lanjutanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting menyinggung aturan soal batasan uang yang bisa disumbangkan. Menurutnya presiden bisa menerima sumbangan hingga Rp 25 miliar.

"Batasannya kalau misalnya bupati wali kota Rp 75 juta per orangnya. Kemudian presiden itu Rp 25 miliar per orang," ungkapnya.

Aturan soal sumbangan ke calon presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 326 dan 327 UU Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.

Sumbangan yang berasal dari badan hukum usaha maksimal Rp 25 miliar, sementara perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun dana pemilu, kata Beren, berasal dari dana pribadi pasangan calon, kemudian partai politik pengusung, koalisi partai dan pihak ketiga.

(ara/ara)

Hide Ads