Kemendag Beri Gambaran soal Kebijakan Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka

Kemendag Beri Gambaran soal Kebijakan Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Jumat, 30 Jun 2023 10:32 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS

Ada juga paparan konsep Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, serta paparan konsep Rancangan Permendag dan Bisnis Proses Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Farid Amir.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir menerangkan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000, tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar dan dinilai tidak akan menimbulkan goncangan terlalu besar saat diimplementasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," jelas Farid.

Farid menambahkan tidak ada perubahan yang signifikan dalam alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Namun, ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan Rancangan Peraturan Bappebti dan Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Menurutnya, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO mengatur sejumlah hal. Beberapa di antaranya tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO, persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO, tata cara perdagangan di bursa CPO, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.

Sedangkan Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.

"Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis, sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha," papar Olvy.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe menekankan kebijakan-kebijakan yang dibuat harus dapat diterima oleh pelaku usaha.

"Selain itu, diharapkan penghasilan devisa dari CPO ini dapat stabil. Sehingga, kebijakan ekspor CPO melalui bursa ini berdampak positif bagi industri," pungkas Juan.


(anl/ega)

Hide Ads