Dear Mendag, Revisi Aturan Jualan Online Kok Tak Kunjung Kelar

Dear Mendag, Revisi Aturan Jualan Online Kok Tak Kunjung Kelar

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 24 Jul 2023 13:20 WIB
Gedung Kementrian Perdagangan (Kemendag)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online telah ditunggu-tunggu banyak pihak. Namun hingga kini, prosesnya tak kunjung rampung.

Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengaku heran dengan mandegnya aturan ini. Padahal, proses revisinya sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, hal ini menandakan ada waktu di mana pembahasan revisi itu berhenti.

"Artinya ada titik di mana pembahasan revisi Permendag itu berhenti. Nah ini yang kita dorong ke Kemendagnya. Apakah masih keberatan atau tidak," kata Huda, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Huda menilai, saat ini tidak ada urgensi lain yang dapat menyebabkan penghentian pembahasan aturan baru ini. Menurutnya, apabila penyelesaiannya sampai terhambat itu artinya ada kepentingan lain yang masuk ke Kemendag. Padahal, prosesnya sendiri bisa berjalan cepat dengan hanya memasukkan unsur pengaturan bagi social commerce dan produk impor.

"Nah mungkin ini saya lihat ada 'tukar guling' dan lain sebagainya di Kemendag. Saya tidak tahu, yang jelas itu adalah langkah yang terhenti di Kementerian Perdagangan dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tukar guling sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk suatu transaksi pertukaran barang. Menyangkut kondisi ini, juga muncul pertanyaan dari INDEF terkait dengan pemerintah Indonesia yang menyambut kedatangan CEO TikTok beberapa waktu lalu dengan gegap gempita. Di sisi lain, TikTok sendiri tengah mengalami pergesekan dengan sejumlah negara di dunia.

Sementara itu, Peneliti INDEF Izzuddin Faras mengatakan, sejumlah pihak termasuk pelaku usaha bahkan telah menyarankan revisi ini sejak 2021 silam. Usulan tersebut dipicu dari peningkatan aktivitas belanja online secara signifikan tatkala pandemi COVID-19 melanda. Kondisi ini pun akhirnya memberatkan para UMKM.

"2021 produk-produk luar masuk ke Indonesia dengan harga relatif murah dibandingkan harga UMKM lokal," kata Faras.

Karena itulah, menurutnya revisi Permendag 50/2020 ini menjadi urgensi yang mesti diprioritaskan pemerintah saat ini. Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menyampaikan usulan-usulannya sejak lama, dan kini pihaknya berharap Kementerian Perdagangan bisa mengebut proses revisinya. Jika tak segera dilakukan, UMKM RI akan semakin terancam.

"Terlebih dengan isu yang marak belakangan ini soal TikTok, harusnya tidak ada lagi pertanyaan bagi Kemendag untuk revisi Permendag ini. Ini soal urgensi," ujarnya.

Adapun sejumlah poin yang disoroti INDEF dalam hal revisi Permendag 50/2020 ini antara lain pertama penyempurnaan definisi Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang hanya mengatur transaksi perdagangan. Pasalnya, social commerce bukan untuk transaksi perdagangan melainkan komunikasi secara umum.

Berikutnya yang kedua, perlu ada peraturan terkait dengan penyelenggara sarana perantara karena hal ini sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli. Terakhir, perlu ada peraturan mengenai barang impor dimana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang.

Sebagai tambahan informasi, kondisi ini juga telah disoroti oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah turun tangan untuk menyegerakan harmonisasi. Namun sayangnya, aturan tersebut tak rampung-rampung padahal prosesnya sudah berjalan sekitar 5 bulan.

"Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh," kata Teten, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Padahal, Teten menilai, usulannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan yang tegas bahwa kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan UMKM RI.

"Pak Presiden udah ngasih arahan, ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan aja perintah presiden, saya udah jalankan," imbuhnya.

(rrd/rir)

Hide Ads