Mulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan berlaku sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini akan berlaku untuk bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mematangkan aturan DHE. Khususnya membahas soal sektor apa saja yang memiliki kewajiban DHE. Hal ini dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita bahas devisa hasil ekspor tapi kita akan matangkan sektornya, nanti akan segera rilis bersama dengan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Airlangga juga sempat ditanya soal aturan ini banyak dikeluhkan pengusaha. Namun, dia enggan menanggapinya.
"Pokoknya semua sedang dibahas dengan Menteri Keuangan. Nanti akan rilis bersama. Menkeu, OJK, Gubernur BI," ungkap Airlangga.
Aturan DHE sendiri dikeluhkan banyak pihak. Aturan ini dinilai akan merugikan pengusaha perikanan yang orientasinya ekspor, baik pelaku usaha ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.
"Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran," kata Politisi Partai Gerindra Agnes Marcellina Tjhin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).
Mantan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu juga menilai pelaku usaha atau eksportir disebut merasa keberatan jika harus hasil ekspor barangnya harus ditahan 30% di negara. Menurutnya, margin dari pelaku usaha perikanan disebut hanya sedikit.
"Tentu saja modal usaha 30% yang ditahan akan sangat memberatkan pengusaha sebab margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10% tergantung dari produk perikanan itu sendiri. Hampir tidak ada yang melebihi dari 30%," terangnya.
Sementara mayoritas dari bisnis perikanan mendapatkan suntikan modal dari bank atau bahkan dana talangan dari pembeli. Oleh karena itu penerapan PP 36 Tahun 2023 disebut akan sangat membahayakan.
(hal/rrd)