Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Aturan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini, diperuntukkan bagi barang ekspor salah satunya dari sektor perikanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, aturan penempatan devisa berupa DHE SDA itu berlaku bagi hasil ekspor dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 1 pada PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut berarti bahwa aturan ini dikenakan kepada perusahaan/eksportir besar," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023)
Meski DHE SDA akan 'digembok', pemerintah akan memberikan insentif atas DHE SDA yang ditempatkan eksportir. Insentif itu di antaranya, fasilitas perpajakan atas penghasilan, eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang ditetapkan oleh K/L dan/atau sektor terkait.
Namun, bagi pelaku usaha besar yang tidak taat pada aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. Sanksi itu bisa berupa penyetopan ekspor sementara.
"Eksportir yang tidak melaksanakan ketentuan terkait penempatan DHE SDA di atas, diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," terangnya.
Budi menuturkan dalam aturan itu tertulis bahwa pelaku usaha mendapatkan peluang agar bisa menggunakan untuk berbagai pembayaran. Mulai dari bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau deviden dan keperluan lain dari penanaman modal.
Lebih lanjut Budi mengatakan, ketentuan PP 36/2023 tidak berlaku atas, ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa
"Atau imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Adapun PP 36/2023 merupakan perubahan dari PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Budi menuturkan perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).
(ada/das)