Pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri minimal satu tahun. Kebijakan baru tersebut naik cukup tinggi dibandingkan sebelumnya.
Sebelumnya, masa simpan minimal DHE SDA oleh eksportir minimal hanya tiga bulan. Sedangkan persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perubahan kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan anggaran jumbo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada hubungan dengan (upaya memperoleh dana untuk) Makan Bergizi Gratis," tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Meski pemerintah telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG tahun ini, disebut-sebut program tersebut masih membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp 100 triliun. Dengan demikian, pemerintah punya tambahan beban keuangan yang besar.
Airlangga menjelaskan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang masa simpan DHE SDA ini salah satunya karena membandingkan dengan kebijakan negara-negara tetangga.
"Ya tentu kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia atau Thailand," ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif atau fasilitas keuangan seiring rencana penerapan kebijakan baru ini, salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
Fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta SDA lain, termasuk kelapa sawit, lalu sektor perikanan dan kehutanan seluruhnya. Sedangkan sektor minyak bumi dan gas alam (migas) tidak termasuk di dalamnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia hingga di atas US$ 90 miliar per tahun.
"Ada bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA akan keluar dalam waktu dekat. Di sisi lain, koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan akan terus dilakukan.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," tutur Airlangga.
(shc/ara)