Shopee-Tokped cs Dilarang Jual Barang Impor Rp 1,5 Juta, Aturannya Siap?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 15:24 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan - Foto: Dok. Kemendag
Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali buka suara soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai dibahas.

Lewat aturan tersebut, nantinya barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1.500.000 (kurs Rp 15.000) akan dilarang dijual di e-commerce. Saat ini revisi Permendag 50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Jadi Permendag 50 itu kita sudah bahas lama. Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Kita cepat, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan. Tapi sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham. Dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Toko online nantinya akan dikenakan aturan yang sama dengan pedagang konvensional, termasuk izin, pajak, dan lainnya. Platform seperti TikTok juga rencananya tidak diizinkan membuat produk sendiri.

Menurutnya hal ini demi melindungi UMKM dalam negeri. Ia berharap barang yang bisa diproduksi dalam negeri tidak lagi diimpor.

"Yang ketiga, saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang jugal itu juga ada harganya. Masa kecap harus impor, sambal. UMKM aja kan bisa bikin sambal. Makanya saya usulkan harganya US$ 100," imbuhnya.

Sebelumnya, Zulhas mengusulkan agar pedagang online harus sama dengan pedagang lainnya, baik dalam hal melakukan promosi atau pembayaran pajak. Hal ini untuk melindungi keberadaan UMKM.

"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," ucapnya




(ily/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork