Buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Hal ini diminta berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan pengusaha tetap mengikuti perhitungan kenaikan UMP berdasarkan aturan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kalau Apindo itu very clear ya, jadi kita di sini jelas bahwa kita mengikuti aturan pemerintah. Sudah ada UU Ciptaker udah ada UU turunannya PP yang dikeluarkan oleh Presiden. Jadi kita mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena kita harus menghormati itu," katanya usai acara Apindo UMKM Merdeka Festival di Exhibition Hall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta menerangkan, saat ini keadaan pengusaha sedang tidak mudah di tengah ketidakpastian ekonomi. Jadi, jika akan ada kenaikan pihaknya tetap mengikuti aturan atau perhitungan dari pemerintah.
Hal ini berkaitan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tentu saja keadaan tidak mudah dengan kondisi sekarang. Tetapi kita melihat seperti apa perhitungannya karena setiap daerah itu beda-beda, provinsi dan kabupaten kota itu beda-beda nggak bisa disamakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Shinta juga telah mengatakan bahwa harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh terkait kenaikan UMP sebesar 15% dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum," kata Shinta, Minggu (23/7/2023).
Shinta menyebut kenaikan upah dalam UU Cipta Kerja dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Oleh karena itu kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.
"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel yaitu BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.
Lagi pula upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 1 tahun tentunya kenaikan berbeda antar perusahaan tergantung kemampuan dan perundingan masing-masing.
(ada/das)