Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah menyusun finalisasi aturan golden visa. Seminggu lagi aturan itu akan diterbitkan.
Bila aturan sudah diterbitkan, golden visa bisa langsung diluncurkan dan bisa didapatkan.
"Sekarang harmonisasi kita susun mengenai golden visa, satu minggu ini selesai lah. Kan akan ada proses administrasi lah," ungkap Luhut ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan pihak yang bakal mendapatkan golden visa adalah orang yang memiliki kapasitas intelektual tinggi. Peneliti-peneliti dari universitas top dunia misalnya.
"Siapa aja, yang penting masuk kriterianya misalnya orang-orang yang punya kapasitas intelektual tinggi yang punya researcher dari top-top university," ujar Luhut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang juga ikut rapat soal golden visa mengatakan ada juga pembahasan golden visa diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Namun, ada syarat dan kriteria khususnya.
Afriansyah menyatakan syarat utamanya adalah tenaga kerja asing yang mau dapat golden visa harus memiliki kapasitas pengetahuan dan keahlian yang belum ada di Indonesia. Pengetahuan dan keahlian itu bakal dibagikan ke tenaga kerja lokal.
"Mereka harus punya skill khusus, tentunya mereka akan transfer pengetahuan, bila tenaga kerja kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan, sekian tahun, ditransfer. Kemudian, mereka pulang dan digantikan tenaga kerja kita," beber Afriansyah di tempat yang sama.
Dalam catatan detikcom, golden visa sendiri adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.
Nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan golden visa. Negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia pada 1984.
Tidak hanya negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memiliki program golden visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat golden visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.
Pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Dari segi biaya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut pembuatan golden visa masih terjangkau yaitu dari Rp 6 juta sampai 19 juta. Angka tersebut diputuskan setelah membandingkan dengan negara-negara lain.
"Kita karena niatnya untuk pelintas yang berkualitas, maka syaratnya itu diperberat, dalam arti benar-benar real dan uangnya masuk ke sistem ekonomi Indonesia salah satunya perbankan," kata Silmy dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023).
Lihat juga Video 'Singapura Jadi Negara yang Punya Paspor Tersakti di Dunia':