KSP Dorong Pemberdayaan UMKM Penerima Sertifikat Hutan Sosial

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 12:43 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho
Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan orkestrasi integrasi 82 program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial lintas kementerian dan BUMN, salah satunya pemberdayaan UMKM di Sumatera Utara (Sumut).

Integrasi 82 program tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2023.

"Kantor Staf Presiden menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden agar lahan yang sudah diberikan sertifikat juga diberdayakan. Presiden sangat menginginkan kerja-kerja para Menteri untuk memberikan penguatan pada penerima SK Perhutanan Sosial. Untuk itu, harapannya dengan Perpres (No.28 Tahun 2023) ini sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana," ujar Kepala KSP Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Moeldoko mengatakan, integrasi diorkestrasi KSP bersama Kemenko Marves merupakan tindak lanjut pasca kunjungan Presiden ke Kabupaten Humbanghasundutan 3 Februari 2022 dalam penyerahan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria atau TORA kepada masyarakat di Humbang Hasundutan, serta berdasarkan rapat kabinet terbatas pada tanggal 3 Januari 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan sudah diberikan sesegera mungkin.

Di tengah kegiatan pelaksanaan Festival Perhutanan Sosial itu, Kepala Staf Kepresidenan juga memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran serta keterlibatan para Kementerian/Lembaga dan BUMN dalam memberikan pemberdayaan bagi masyarakat perhutanan sosial.

Integrasi 82 Program Pemberdayaan Perhutanan Sosial merupakan hasil kolaborasi dan sinergi pemberdayaan dari empat Kementerian yaitu KLHK dengan 15 kegiatan, Kementerian Pertanian dengan 14 kegiatan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan 8 kegiatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan 3 kegiatan serta lima BUMN antara lain PLN dengan 17 kegiatan, Hutama Karya dengan 2 kegiatan, BRI dengan 9 kegiatan, Pupuk Indonesia Holding Company dengan 9 kegiatan dan Indonesia Financial Group dengan 5 kegiatan.

"Sinergi ini merupakan bentuk kontribusi pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Provinsi dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas Perhutanan Sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat, terutama bagi 626 KK perhutanan sosial di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara. Integrasi Pemberdayaan Lintas Kementerian / Lembaga ini sangat baik menjadi model kolaborasi pemberdayaan masyarakat, terutama dengan Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional," sebut Moeldoko.

Integrasi program pemberdayaan yang diberikan tersebut didapatkan berdasarkan pemetaan sosial yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait, dengan orkestrasi pemetaan program eksisting yang terdapat pada Kementerian dan BUMN oleh Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Merujuk pada Perpres No 28 tahun 2023, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Secara spesifik ditekankan bahwa Perpres ini menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait, baik terkait pengelolaan Perhutanan Sosial termasuk di dalamnya Rehabilitasi Hutan Lahan atau RHL serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development atau IAD.




(ada/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork