Pemerintah tengah mengejar penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu akan ada larangan penjualan barang impor di platform online langsung ke konsumen atau cross border di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pedagang lokal yang membeli produk luar negeri kemudian dijual di dalam negeri secara online.
"(Barang impor dijual pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," tambahnya.
Teten menjelaskan pedagang lokal yang mau menjual barang dari luar negeri itu juga dengan syarat yakni harus urus edar, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi halal. Jadi syaratnya seperti UMKM lokal lainnya.
"Itu kan biasa barangnya masuk dulu, mereka harus urus izin edarnya BPOM, urus izin SNI, kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," jelas dia.
Ia juga menjelaskan revisi Permendag 50 ini juga sebagai bentuk untuk melindungi e-commerce dan produk UMKM dalam negeri. Teten mengatakan e-commerce Indonesia yang sudah menyandang sebagai unicorn juga dalam keadaan tidak baik-baik saja karena persaingan dagang.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," jelas dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat Video: Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Main Hukum, Titip Proyek-Barang Impor