Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menghindari perdagangan yang menjual rugi atau predatory pricing. Revisi Permendag 50 juga akan menerapkan izin perdagangan bagi media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop dan Instagram Shop.
"Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok US$ 100," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ia menekankan, nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.
"Kalau social aja kan social saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya," katanya kepada detikcom di Kantor detikNetwork, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Zulhas juga menjelaskan nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.
Dalam Permendag tersebut ia menjelaskan social commerce dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen. Zulhas juga menerangkan akan ada daftar barang yang boleh dan tidak boleh diimpor melalui e-commerce dan social commerce.
(ada/ara)