Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi perusahaan perseroan (persero). Perubahan BUMN yang memproduksi film 'Si Unyil' ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.
"Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Dengan dengan begitu seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi milik persero. Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum berubah menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.
"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik," tulis Pasal 2 Ayat 1.
Sebagai informasi, pada bagian pertimbangan dalam PP tersebut dijelaskan alasan pemerintah mengubah status badan hukum perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.
Kemudian pemerintah juga ingin agar Produksi Film Negara bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
Simak juga Video: Perusahaan BUMN Ini Diharapkan Tak Pailit!
(fdl/fdl)