Permendag Soal e-Commerce Bakal Direvisi, Ini Harapan Pelaku Usaha

Permendag Soal e-Commerce Bakal Direvisi, Ini Harapan Pelaku Usaha

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 13 Agu 2023 18:00 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Ilustrasi belanja online - Foto: Freepik
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk mengatur perdagangan online seperti e-commerce dan social commerce. Rencananya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 T Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha ataupun UMKM akan direvisi.

Menanggapi hal tersebut, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) asal Solo dengan merek Kelinci Kayu, Purnama Saputra menjelaskan saat ini untuk UMKM yang bergantung pada komoditi lokal sebagai bahan baku, tidak akan terpengaruh.

Saat ini dia juga menggunakan pihak ketiga seperti Shopee Ekspor untuk menghubungkan seller dan customer. "Sejauh ini produk-produk kita masih bisa dijangkau dan bisa dipesan oleh customer di luar, itu artinya tidak ada masalah yang berarti dengan peraturan baru. Selama yang dijual barang yang aman, legal, saya rasa tidak ada masalah," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (13/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengharapkan pemerintah juga harus berani untuk mengambil tindakan khusus agar platform seperti Shopee Ekspor bisa terus menjadi penghubung antar seller atau crafter lokal dengan customer di luar negeri.

"Jadi sebagai seller lokal tak perlu ribet urus izin ini itu, simpel seperti jualan online saja," jelasnya. Menurut dia, pemerintah bisa menggandeng startup lokal seperti Tokopedia, agar bisa seperti Etsy dan memudahkan seller di Indonesia. Pasalnya banyak seller yang terkendala di metode pembayaran dan shipping.

ADVERTISEMENT

Jika tindakan ini diambil, kinerja ekspor dari UMKM Indonesia pasti semakin baik. Dia juga mengharapkan agar tak ada balasan dari negara lain jika hal ini diberlakukan.

Selain itu, banyak pelaku usaha yang kadang membeli barang dari luar negeri dengan harga murah. Jika aturan pembatasan maksimal Rp 1,5 juta atau US$ 100 ini berlaku, maka bisa menyulitkan.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan Penataan regulasi juga dilakukan untuk mengatur perdagangan elektronik (e commerce) agar UMKM Indonesia bisa terus berkembang. Seperti penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk menata e commerce agar produk luar negeri tidak menyerbu pasar Indonesia.

"E-commerce harus ditata agar tren kita bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. E commerce platform saja, nggak boleh jadi produsen. Kalau kita tata, mudah-mudahan UMKM kita nggak terganggu dan bisa menembus pasar internasional," ucap Zulkifli. Menurutnya, kerja sama antar lembaga kementerian diperlukan untuk melindungi UMKM Indonesia di pasar global.

Sementara itu, Sea Group yang merupakan induk usaha Shopee menyebut siap untuk mengikuti kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah, termasuk revisi Permendag. Sebagai e-commerce cross border, Shopee memastikan sudah melewati mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk. "Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1% dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu," Ujar Director & Country Head Sea Indonesia Kiky Hapsari dalam keterangannya.

Dia menambahkan Shopee sebagai cross border commerce juga memberi ruang sangat besar dan memiliki ekosistem ekspor untuk UMKM lokal. Bahkan, saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM yang tersedia di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin. "Jadi cross border di Shopee jangan dilihat hanya impor tapi juga menghadirkan peluang lintas batas bagi UMKM melalui ekspor ritel. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain di pasar global," jelas dia..

Kiky mengaku menerima informasi kekhawatiran dari UMKM ekspor terhadap rencana pembatasan barang cross border impor di atas US$ 100 dapat mempengaruhi ekspor yang berjalan saat ini. "Mereka khawatir negara-negara tujuan ekspor akan memberlakukan hal yang sama. Terlebih harga rata-rata ekspor ritel produk UMKM Indonesia jauh di bawah US$ 100," jelasnya sambil menambahkan hal ini sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan.

Shopee sendiri sudah membangun ekosistem UMKM ekspor dengan membangun 10 Kampus UMKM Ekspor di 10 kota yang tersebar di Indonesia. Melalui ekosistem ini, Shopee menargetkan 500 ribu UMKM ekspor bisa tercapai di tahun 2030 mendatang.

(kil/kil)

Hide Ads