Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) beserta TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% di 2024. Keputusan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja para abdi negara.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).
Jokowi berpesan kepada para PNS agar pelaksanaan transformasi bisa dijalankan secara efektif hingga perkuat reformasi birokrasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca juga: Bakal Naik 8%, Segini Gaji PNS Tahun Depan |
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," paparnya.
Kenaikan gaji PNS ini tentu menjadi kabar gembira bagi para abdi negara. Terakhir pemerintah melalui menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN saat itu sebesar 5%.
Simak Video 'Jokowi Naikan Gaji ASN dan TNI-Polri 8%, Pensiunan 12%':
(aid/das)