Tanggapan Len Industri Usai Perusahaan dan Anak Usahanya Didenda KPPU Rp 10,9 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 16 Agu 2023 19:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Len Industri (Persero) buka suara soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi hingga Rp 10,9 miliar untuk perusahaan dan anak usahanya.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan persengkongkolan dan persaingan tidak sehat pada Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor - Cicurug.

Len mengaku keberatan atas putusan KPPU dan akan melakukan upaya keberatan langsung dengan menggugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan akan segera mengambil upaya keberatan atas keputusan dimaksud melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Irland Budiman, Sekretaris Perusahaan PT Len Industri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 6,058 miliar dan PT Len Railway Systems , anak usahanya sebesar Rp 4,9 miliar.

PT LEN menilai bahwa dalam putusan KPPU yang dimaksud terdapat cacat formil terkait dengan jangka waktu pemeriksaan lanjutan dan selain itu adanya putusan yang tidak relevan dengan laporan dugaan pelanggaran.

"Pada laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak ada pembuktian terkait harga timpang, namun Majelis Komisi di dalam amar keputusan menyatakan adanya suatu persekongkolan karena adanya harga timpang," beber Irland.

Kronologi Kasus

Dalam pengadaan proyek yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Len Industri dan Len Railways System membuat kerja sama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender proyek tersebut.

Majelis Komisi KPPU dalam perkara ini menemukan bahwa tidak terdapat penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dengan peserta tender lainnya. "Hal tersebut menciptakan persaingan yang semu," tulis KPPU dalam keterangan resminya.

KPPU juga menemukan adanya persengkongkolan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat.

Pasalnya Pokja Pemilihan Penyedia Barang Jasa Paket Pekerjaan Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diajukan KSO Railway Industry.

Kemudian, PPK Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat juga disebut tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork