Sisi Gelap Judi Online: Jerat Anak SD hingga Bandar Ngumpet di Luar Negeri

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 28 Agu 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Fakta mencengangkan soal judi online diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perputaran uang dunia gelap judi online pun makin besar dari tahun ke tahun.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengungkapkan 3 fakta mencengangkan soal judi online di Indonesia.

1. Jerat IRT hingga Anak SD

Natsir Kongah mengungkapkan ibu rumah tangga hingga anak sekolah dasar ternyata ikut terseret main judi online.

"Ini menggelisahkan buat kita semua. Karena memang orang yang terlibat judi online ini banyak ibu rumah tangga bahkan anak-anak sekolah dasar pun ada yang ikut. Ini yang kita khawatirkan," beber Natsir Kongah dalam diskusi online Trijaya, dikutip Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, selama ini penyedia judi online tumbuh subur di Indonesia karena ada peminatnya. Banyak sekali masyarakat yang tergiur judi online. Meskipun berkali-kali diungkap modusnya dan 'disikat' pihak berwenang, penyedia judi online masih bisa mengubah kedoknya.

"Perjudian online ini makin marak karena memang besar demand-nya pemain judi di tengah masyarakat, dia akan berubah bentuk bila operasinya terdeteksi penegak hukum. Penegak hukum juga bekerja keras basmi judi ini, namun tanpa upaya besar dari masyarakat juga susah," ungkap Natsir Kongah.

2. Perputaran Uang Rp 81 T

Natsir mengatakan perputaran uang judi online juga meningkat pesat tahun ke tahun. Dia menjabarkan di tahun 2021 ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian, jumlahnya meningkat sampai Rp 81 triliun lebih di 2022.

"Memang perputaran uang judi online, termasuk judi konservatif itu terus meningkat ya dari tahun ke tahun. 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun, naik signifikan di 2022 jadi Rp 82 triliun," kata Natsir.

Dia juga membeberkan adanya peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus, di 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.

Sejak awal tahun ini pun terungkap ratusan bahkan ribuan kasus dalam sebulan. Natsir tak mengakumulasi berapa kasus aliran uang mencurigakan yang muncul sejak awal tahun. Namun dia membeberkan beberapa bulan kasus aliran uang mencurigakan cukup banyak ditemukan.

"Di Januari ada laporan transaksi mencurigakan 916 (kasus), kemudian Februari 831, di Mei kemarin bahkan 1.096. Dari angka ini signifikan peningkatan transaksi mencurigakan dari judi online Indonesia," ungkap Natsir.

3. Modus Judi Online

Natsir juga mengungkapkan salah satu modus transaksi judi online. Salah satunya adalah deposit melalui e-wallet yang sangat mudah diakses masyarakat.

Dia mengungkapkan si pemain judi online akan mendepositkan saldo ke bandar lewat e-wallet. Jumlah transaksinya beragam, dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

"Mereka ini juga banyak pakai e-wallet, Gopay, OVO, itu dijadikan sebagai transaksi perjudian. Pihak ini diduga pelaku mendepositokan dananya pakai e-wallet, puluhan ribu hingga puluhan juta, yang diduga dikirim ke bandar judi online," ujar Natsir Kongah.

Uang-uang deposit pemain judi online itu kemudian akan disetor bandar ke atasannya. Menurutnya, judi online di Indonesia beroperasi semacam agen. Ada bandar, kemudian di atasnya ada lagi bandar lebih besar.

"Pihak bandar itu akan kirimkan uangnya itu ke upliner-nya. Kemudian dikirim ke luar negeri. Jadi ada seperti agennya juga," kata Natsir.

Nah bandar-bandar yang lebih besar ini diduga banyak yang berada di luar negeri. Beberapa bahkan sudah ditemukan di negara Asia Tenggara yang merupakan negara tetangga Indonesia.

"Semua terdeteksi, itu bisa puluhan triliun tadi, mereka ada yang base di luar negeri seperti Kamboja dan direkrut orang Indonesia untuk kerja sama mereka," ungkap Natsir.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork