Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyosialisasikan penggunaan mata uang lokal (local currency transaction/LCT) dalam kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Kemendag juga akan berkolaborasi dengan kementerian maupun lembaga serta asosiasi untuk menyosialisasikan LCT kepada eksportir maupun importir.
Hal tersebut menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman dalam rangka peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dengan negara mitra yang digelar dalam rangkaian acara ASEAN-Indo-Pacific Forum di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (5/9/2023).
"Peran Kemendag untuk peningkatan penggunaan LCT dalam kegiatan ekspor dan impor melakukan kolaborasi dengan K/L dan asosiasi untuk mensosialisasikan penggunaan LCT kepada eksportir dan importir," ujar Zulhas dalam keterangannya, Senin (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, LCT merupakan transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara melalui Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu (US$) serta efisiensi biaya transaksi Valas. Adapun negara mitra LCT Indonesia saat ini adalah Malaysia, Thailand, Jepang, dan China.
Adapun nota kesepahaman telah ditandatangani oleh 10 pimpinan K/L, yaitu Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung, perbankan dan pasar keuangan, serta transaksi pembayaran antara Indonesia dengan negara mitra.
Pada Nota Kesepahaman juga memuat pembentukan Satgas Nasional LCT yang terdiri dari Dewan Pengarah, Komite Kerja dan Sekretariat. Dewan Pengarah beranggotakan pimpinan KL/level menteri yang merupakan pihak dari nota kesepahaman ini, yang salah satunya adalah Menteri Perdagangan.
Adapun Komite Kerja beranggotakan pejabat setingkat Eselon I. Jangka waktu Nota Kesepahaman berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis.
(akd/akd)