Kita mungkin sering mendengar atau membaca kata subsidi dari berita. Subsidi berkaitan dengan bantuan pemerintah terkait suatu komoditas. Lantas apa arti subsidi?
Secara singkat, subsidi adalah bantuan yang biasanya diberikan pemerintah untuk masyarakat. Lebih jelasnya, simak definisi subsidi, serta jenis dan contohnya dalam artikel ini.
Definisi Subsidi
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsidi adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya. Bisa diartikan bahwa bantuan ini tidak hanya uang, namun bisa dalam bentuk lain. Uang pun bisa jadi bukan dalam bentuk tunai, melainkan potongan harga.
Dalam buku Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (2023) oleh Andriani Nurdin, subsidi adalah biaya yang dikeluarkan negara akibat perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.
Jenis Subsidi
Berikut ini beberapa jenis subsidi yang dikutip dari situs Corporate Finance Institute:
1. Subsidi Konsumsi
Subsidi konsumsi biasa diberikan pemerintah untuk mengimbangi harga pasar yang lebih tinggi, seperti bahan makanan, pendidikan, kesehatan, air, dan sebagainya.
2. Subsidi Produksi
Subsidi produksi diberikan kepada produsen untuk mendorong produksi suatu produk. Pemerintah memberikan kompensasi untuk mengurangi pengeluaran mereka sambil meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor diberikan kepada pengekspor untuk mendorong kegiatan ekspor. Peningkatan ekspor dapat menyeimbangkan perekonomian negara.
4. Subsidi Ketenagakerjaan
Subsidi ketenagakerjaan adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dan organisasi agar dapat menyediakan lebih banyak kesempatan kerja.
Contoh Subsidi di Indonesia
Contoh subsidi dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya sebagai berikut:
1. Subsidi BBM
Pemerintah RI memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus untuk produk pertalite dan solar. Subsidi diberikan agar harga BBM dapat dijangkau masyarakat.
2. Subsidi Elpiji
Gas elpiji juga mendapatkan subsidi dari pemerintah, khusus untuk ukuran 3 kg atau yang disebut gas melon. Gas jenis ini hanya boleh digunakan masyarakat miskin.
3. Subsidi Listrik
Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat miskin. Rumah mereka akan mendapatkan aliran listrik dengan harga murah, namun hanya untuk golongan 450 VA.
4. Subsidi Motor Listrik
Baru-baru ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Hal ini dilakukan untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Itulah tadi telah kita ketahui bahwa subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya. Semoga informasi ini bermanfaat buat detikers.
Simak Video "Video: Batalnya Usulan Rumah Subsidi 18 Meter"
(bai/inf)