Satgas TPPU Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Sep 2023 14:55 WIB
Foto: Sugeng Purnomo (Mulia Budi/detik)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU menyebut, 8 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat karena terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagaimana diketahui, Satgas TPPU tengah mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yang berasal 300 surat yang dikeluarkan PPATK.

"Banyak (pegawai Kemenkeu dikenakan sanksi), ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, itu banyak. Itu masih di laporan akhir aja, kalau nggak salah ada 8," kata Mahfud di kantornya, Senin (11/9/2023).

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, sejak satgas dibentuk ada 8 laporan yang telah diselesaikan. Dari laporan itu, ada 8 pegawai yang telah diberhentikan.

Ia memastikan, satgas yang telah dibentuk terus bekerja.

"Jadi setelah satgas ini terbentuk ada 8 laporan diselesaikan dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak," katanya.

"Jadi satgas ini terbentuk itu ada gitu loh action-nya, sehingga memang ada pihak yang memang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pegawai Kemenkeu yang telah diberikan sanksi di antaranya adalah Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno.

"Kalau yang pidana misalnya sudah di depan mata kita itu adalah Alun itu memang masuk di surat 300 itu. Kemudian ada Angin Prayitno itu kan sudah proses pidana itu kan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.




(acd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork