PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan. Dengan putusan tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said.
Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," katanya kepada detikcom, Senin (18/9/2023).
Meski demikian, dia menyatakan, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi. Ia mengatakan, Antam telah menyerahkan barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar penggugat dalam hal ini Budi Said.
"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan," katanya.
Dia menambahkan, Antam merupakan perusahaan terbuka yang terikat dengan ketentuan regulator.
"Sebagai Perusahaan terbuka, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku," katanya.
(acd/rrd)