Ombudsman RI mengusulkan sejumlah kebijakan jangka pendek yang bisa ditempuh untuk meredam harga beras. Ada 7 alternatif kebijakan yang diusulkan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, pertama, Badan Pangan Nasional agar mencabut sementara kebijakan HET beras guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala (seminggu sekali) terhadap efektivitas pencabutan kebijakan HET Beras.
"Masih ingat waktu itu ketika harga minyak goreng Rp 14.000 patok, apa yang terjadi? Langka, chaos. Sekarang di supermarket itu sudah mulai ada pembatasan pembelian beras," katanya di Ombudsman RI Jakarta, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Badan Pangan Nasional agar membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani. Penerapan HET gabah dievaluasi setiap minggu. Jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat di pertimbangan tidak diberlakukan kembali. Perumusan kebijakan HET gabah tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.
Ketiga, Badan Pangan Nasional agar membuat kebijakan pembatasan peredaran Gabah (GKP dan GKG) lintas provinsi.
Keempat, Kementerian Pertanian agar membuat kebijakan yang mengatur tentang kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari petani. Kelima, Perum Bulog untuk mengoptimalkan lebih cepat pemasukan importasi beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Tata kelola importasi agar tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keenam, Perum Bulog melakukan operasi pasar/SPHP kepada konsumen langsung, tidak perlu melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Terakhir, pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengedepankan azas Ultimum Remidium dalam pengawasan tata niaga beras karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar.
"Kita paham HET tidak terlaksana, nah jangan-jangan gara-gara ini, akhirnya diuber-uber pelaku penggilingan itu 'Hei kau jual beras di atas HET saya pidanakan'. Nggak boleh begitu dong, sekarang kan sudah force majeure, harga sudah pada naik," katanya.
(acd/rrd)