Sebanyak 16 pengusaha minyak goreng melayangkan gugatan kepada Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan itu terbagi dalam tiga korporasi.
Pertama pada 18 September 2023 dalam perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT. Perusahaan yang menggugat PT Permata Hijau Palm Olep, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Sawit.
Kedua, dalam perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan 19 September, penggugatnya PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, dan PT Megasurya Mas.
Ketiga, dalam perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, dilayangkan pada 20 September, penggugatnya, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Namun, dalam ketiga gugatan itu, tidak dijelaskan perkara mengenai masalah apa. Dalam perkara hanya dituliskan terkait Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Tanggapan Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum mengetahui gugatan 16 pengusaha minyak goreng tersebut. Zulhas menduga gugatan para pengusaha terkait dengan aturan.
"Saya belum tahu malah. Ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung. Jadi aturannya digugat mungkin saja kan. Agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Zulhas menerangkan, sebuah gugatan hak setiap orang untuk melayangkan gugatan. "Itu haknya orang, ya boleh lah," lanjutnya.
Pengusaha bicara soal gugatan. Cek halaman berikutnya.
(ada/ara)