Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) di kantornya pada sore hari ini, Senin (25/9/2023). Agenda ini dilangsungkan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rapat dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK,Staf Ahli Kejaksaan Agung. Rapat ini membahas terkait dengan perkembangan kasus Rempang.
"Yang pertama tadi kami telah melangsungkan ratas bersama Pak Presiden Jokowi. Kami mendapatkan arahan," kata Bahlil, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bahlil mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga pesan dari Jokowi. Pertama, Jokowi menekankan agar proses penyelesaian Rempang harus dilakukan dengan cara yang lembut, baik, dan kekeluargaan.
"Kedua, Pak Presiden juga mengarahkan kepada kami bahwa dengar apa yang masyarakat juga punya aspirasi. Ketiga, Bapak Presiden juga menyampaikan, pastikan hak-hak rakyat. Dan bapak presiden menitikneratkan bahwa kepentingan rakyat yang harus kita pikirkan dan dahulukan dalam kerangka aturan dan proses secara kekeluargaan," tuturnya.
Atas dasar itu, Bahlil beserta Kementerian/Lembaga terkait langsung memprosesnya dalam rapat hari ini. Pembahasan kali ini juga berdasarkan pada kunjungan ke Rempang yang telah dilakukan pada akhir pekan beberapa waktu lalu. Dari kunjungan tersebut, disepakati lima poin yang diajukan oleh masyarakat.
Beberapa poin yang dihasilkan ialah, pertama masyarakat tidak akan direlokasi ke Pulau Galang, melainkan hanya digeser ke kawasan lain yang masih berada di Pulau Balang. "Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banun. Masih di Rempang, hanya 3 km. Mereka saudara-saudara kita sebagian besar pencarian laut, jadi laut yang sama," imbuhnya
Kedua kuburan para datuk tidak digeser ke tempat lain, tapi akan dipagari dan dibangun gapura supaya memudahkan masyarakat yang mau melangsungkan ziarah. Ketiga masyarakat juga akan diberikan kompensasi berupa pemberian sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 500 meter persegi dan satu unit rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta.
"Ketiga saudara-saudara kami yang setelah pergeseran, yang di mana mereka punya tambak ikan, punya tanaman, perahu, itupun dihitung, dikompensasikan semua aturan berlaku. Jadi semua hak-hak, sesuai arahan Pak Presiden jadi perhatian berama," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar bisa dilibatkan dalam proyek Rempang Eco City, ia pun telah menyetujuinya. Hal ini juga telah disampaikannya kepada investor terkait yakni Xinyi Glass Holdings Ltd.
"Menyangkut permintana masyarakat yang ingin tak hanya jadi pekerja tetapi juga menjadi bagian dalam investasi, kita okekan juga. Kita sudah bicara dengan pengusahanya, sama investor," ujarnya.
Bahlil juga menegaskan kembali, masyarakat tak dibatasi waktu hingga 28 September dan harus pindah. Masyarakat masih boleh tinggal melebihi waktu tersebut. Kini pihaknya tengah berdiskusi dengan masyarakat untuk mencari tenggat waktu kembali, kapan kawasan tersebut harus dikosongkan untuk segera dimulai pembangunan kawasan industri pabrik kaca dan panel surya di sana.
(shc/hns)