Mau Magang di Kantor Sri Mulyani? Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 14:14 WIB
Gedung Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membuka program magang mahasiswa dengan periode pendaftaran 1-31 Oktober 2023. Ini merupakan gelombang yang keempat atau terakhir.

Proses pendaftaran program magang mahasiswa di Kemenkeu pada tahun ini dibuka dari 25 Januari 2023 - 13 Februari 2023 untuk gelombang pertama, 1-30 April 2023 gelombang kedua, 1-31 Juli 2023 gelombang ketiga, dan 1-31 Oktober 2023 untuk gelombang keempat.

"Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa/i perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengikuti program magang," bunyi pengumuman dalam web resmi magang.kemenkeu.go.id, dikutip Jumat (6/10/2023).

Calon mahasiswa yang mau mengikuti program magang di Kemenkeu harus memenuhi syarat yakni minimal semester 5, IPK minimal 3,00, memiliki kemampuan di bidang formasi yang hendak dipilih, serta dituntut bisa bekerja dalam tim.

Para mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut dan tertarik untuk magang di kantor Sri Mulyani bisa melakukan pendaftaran melalui situsmagang.kemenkeu.go.id. Lalu tinggal registrasi secara online melalui menu 'DAFTAR'.

Setelah selesai, aktivasi akun melalui email. Kemudian login kembali dengan username dan password, input data magang dan unggah berkas, lalu submit pendaftaran magang.

"Program magang dilaksanakan dengan durasi minimal 60 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender. Kementerian Keuangan belum menyediakan uang saku bagi peserta magang," tuturnya.

Syarat Berkas untuk Magang:

1. Surat Pengantar Perguruan Tinggi
2. Proposal Magang yang formatnya dapat diakses melalui tautan https://s.id/BerkasMagangKemenkeu.
3. Transkrip Nilai Terakhir
4. Curriculum Vitae (CV)
5. Pas Foto

Pendaftar yang lolos seleksi akan ditempatkan di 11 bagian Kemenkeu, yaitu:

1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Anggaran
4. Direktorat Jenderal Pajak
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
10. Badan Kebijakan Fiskal
11. Lembaga National Single Window




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork