Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan Indonesia dibanjiri barang impor dan ilegal, terutama produk konsumsi. Salah satunya karena pasar Indonesia yang besar sehingga menjadi sasaran ekspor dari negara dengan over produksi barang.
"Terus barangnya mau ke mana? Kita lihat pasar besar, ada Amerika, Eropa, nutup mereka. Ketat sekali. India nutup juga. Lalu mana lagi yang besar, nah Indonesia," ujar Zulhas saat wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (6/10/2023).
"Nah sebenarnya kita ini sudah terlambat (buat nutup). Saya sudah menggaungkan ini enam bulan yang lalu. Tapi kita lebih baik terlambat sedikit daripada tidak sama sekali," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Itu, Zulhas menyebut penjualan barang secara online membuat produk langsung datang ke konsumen tanpa melalui serangkaian pengawasan.
"Penjual online ini, dari luar langsung masuk ke konsumen. Tapi kita juga kelewatan, seperti ada pajaknya, ada sertifikatnya, ada jaminan halalnya, ada guarantee, ada pelayanan purna jual atau tidak. Makanya akan kita tata," ujar Zulhas.
Untuk mengantisipasi itu, Mendag yang juga Ketua Umum PAN itu menyebut pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pengawasan barang impor yang tadinya melalui post border menjadi border. Sebab banyak penyalahgunaan saat penerapan pengawasan barang impor melalui post border.
Diketahui, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
"Dulu untuk mempermudah, karena barang-barang numpuk di pelabuhan, maka dulu sebagian barang itu, yang disebut post border, bisa langsung ke toko-toko. Jadi lihatnya di toko-toko," ujar Zulhas.
"Sekarang ini banyak sekali penyalahgunaan post border. Betul barang masuk mudah, tapi pajaknya lewat, dan lain-lainnya. Tentu akan sangat memukul industri pelaku usaha, termasuk UMKM. Ini kita benahi dulu, jadi post border kembali menjadi border. Tentu servisnya harus tetap, misal pelayanan tiga hari tetap seperti itu. Tetapi pengawasannya lebih diperketat," tegas Zulhas.
Sementara untuk mengantisipasi produk impor di toko online, akan ada persyaratan yang harus dipenuhi penjual, seperti tidak boleh mengimpor barang di bawah U$S 100 dollar dan harus punya izin edar.
"Kedua dia harus punya izin edar yang memenuhi syarat. Kalau makanan, ada sertifikat halal, kalau obat ada izin BPOM-nya, kalau elektronik ada SNI, jadi kita samakan. Kemudian juga kita atur ada media sosial, ada e-commerce, ada social ecommerce. Sehingga pas masuk tidak mematikan pelaku usaha kita, UMKM kita, tapi nambah. Harusnya bermanfaat meningkatkan ekspor kita, bukan mematikan industri dalam negeri," ujar Zulhas.
(anl/ega)