Begini Cara Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Begini Cara Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 10 Okt 2023 14:50 WIB
Petugas memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (15/8/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sebagai informasi, tenaga kerja SKT mewakili sekitar 88% dari total keseluruhan tenaga kerja Sampoerna yang mencapai lebih dari 76.000 karyawan. "Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 110 tahun di Indonesia, kami berkomitmen untuk terus menciptakan nilai ekonomi jangka panjang, salah satunya dengan memastikan kesejahteraan karyawan hingga memberi manfaat bagi perekonomian sekitar," lanjut Elvira.

"Saya senang sekali bisa bertemu langsung dengan pejabat Bea Cukai. Selamat Hari Bea Cukai. Ayo kita gempur rokok palsu (ilegal), jangan sampai saya dan teman-teman jadi kehilangan kerjaan. Saya senang sekali menerima dana BLT, bisa bantu untuk bayar semesteran anak saya yang lagi kuliah," ujar Suhartini, salah satu pelinting SKT Sampoerna.

Para ibu-ibu yang terlibat di SKT selama ini juga menjadi tulang punggung keluarga. Mereka rata-rata sudah puluhan tahun bekerja di IHT. "Kami bangga karyawan SKT Sampoerna didominasi oleh perempuan-perempuan hebat yang mayoritas mengemban peran ganda sebagai tulang punggung keluarga," ucapnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads