Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenko Polhukam. Kebijakan ini diambil setelah 6 tahun tak ada kenaikan sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di dalamnya.
Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkopolhukam yang berlaku mulai 6 Oktober 2023. Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 117 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Khusus untuk Menko Polhukam (saat ini dijabat Mahfud Md) yang mengepalai dan memimpin instansi, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Menko Polhukam mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Besaran tukin di Kemenko Polhukam:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.
(aid/hns)