Kementerian PAN-RB Pangkas Jabatan ASN Jadi Segini

Kementerian PAN-RB Pangkas Jabatan ASN Jadi Segini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 13 Okt 2023 15:47 WIB
Ilustrasi wanita karier atau PNS
Ilustrasi PNS - Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong fleksibilitas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan simplifikasi jabatan fungsional. Jabatan fungsional yang semula 292, kini telah dirampingkan menjadi 279.

Langkah ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, serta revisi UU ASN yang telah ketok palu pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," jelas Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aba mengatakan, ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana yakni satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional. Misalnya saja di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas asesmen yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.

"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di luar itu, Aba mengatakan ke depannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri. Adapun saat ini uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina.

Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Walau demikian, uji ini pun tetap diakui.

"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian PANRB juga terus melakukan langkah penyederhanaan birokrasi. Salah satunya, pada bulan Januari 2023 lalu PANRB juga telah memangkas birokrasi lewat pengelompokan jabatan fungsional dari yang semula diisi total 3.414 pelaksana, menjadi hanya 3 kelompok di antaranya klerek, operator dan teknisi.

"Di Permen baru cuma ada 3 kelompok jabatan saja. Jabatan pelaksana tujuannya penyederhanaan momenklatur agar lebih agile dan dinamis, memudahkan perpindahan jabatan. Sekarang kita ubah cukup 3, klerek operator dan teknis," kata Anas, di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya jabatan fungsional, PANRB juga telah melakukan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga. Total 48.168 struktur yang telah disederhanakan dalam rentang bulan Januari hingga Agustus 2023. Sedangkan untuk pemda ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit, sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian juga diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Penyederhanaan birokrasi bukan sekedar mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh. Adapun penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Melalui ketiga tahapan tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.

(shc/kil)

Hide Ads